SOP-04
Data Peserta Didik
Perbaikan data identitas
Pembaruan data keluarga
Persyaratan
- Mengajukan permohonan ke petugas
- Melampirkan fotokopi dokumen identitas yang benar
- Menunjukkan dokumen asli
Mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan melampirkan persyaratan
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data
- Petugas melakukan perbaikan atau pembaruan data pada administrasi sekolah
- Hasil perubahan data dicatat dan disampaikan kepada pemohon
Jangka waktu pelayanan
1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan kepala sekolah/pejabat berwenang berada di tempat. Waktu dapat berubah apabila yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan.