SOP-03
Mutasi Peserta Didik
Mutasi masuk
Mutasi keluar
Persyaratan
Pindah masuk
- Pemohon selaku orang tua siswa menghadap Kepala TU
- Pemohon wajib membuat permohonan pindah masuk yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dengan alasan tepat dan jelas
- Melampirkan fotocopy rapor semester maupun kelas sebelumnya
Pindah keluar
- Pemohon/orang tua siswa membawa surat persetujuan pindah/lolos butuh dari sekolah yang dituju
- Pemohon/orang tua siswa wajib mengisi surat permohonan pindah sekolah dengan alasan yang jelas
- Petugas membuat surat pindah keluar dan surat keterangan keluar Dapodik, ditandatangani elektronik (TTE) atau manual
- Petugas mencatat siswa yang keluar ke buku mutasi
- Petugas menyerahkan surat pindah ke pihak orang tua
Mekanisme dan prosedur
Pindah masuk
- Verifikasi rapor — wakil kepala sekolah kurikulum memeriksa rapor yang dimasukkan pemohon agar sesuai kriteria ketuntasan minimum sekolah
- Ketersediaan kuota — petugas/operator Dapodik mengecek ketersediaan kuota sesuai aturan dan kesepakatan sekolah
- Petugas TU membuat persetujuan pindah/lolos butuh, ditandatangani elektronik (TTE) atau manual
- Petugas menyerahkan persetujuan pindah ke pemohon
- Petugas menerima kembali surat pindah dari sekolah asal sekaligus menyerahkan persyaratan sesuai surat persetujuan pindah
- Petugas mengantarkan siswa pindahan ke pihak BK untuk wawancara dan pengisian formulir
- Setelah proses selesai, pihak BK menyerahkan siswa ke wali kelas dan kelas yang dituju
Pindah keluar
- Petugas membuat surat pindah keluar dan surat keterangan keluar Dapodik, ditandatangani elektronik (TTE) atau manual
- Petugas mencatat siswa yang keluar ke buku mutasi
- Petugas menyerahkan surat pindah ke pihak orang tua
Jangka waktu pelayanan
1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan kepala sekolah/pejabat berwenang berada di tempat. Waktu dapat berubah apabila yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan.